Nama : Fina Saudha, Ekonomi Islam, Agama Islam Universitas Yudharta Pasuruan.
Perbankan
syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah
suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama
Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Sistem perbankan konvensional tidak
dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media
atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau
semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Sudah
dimaklumi bahwa bank konvensional
ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara
pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam
membenarkan pendapat bahwa bank-bank
tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai
perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian
antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk
menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at Islam di
masa-masa kiwari ini.
Di publikasihkan oleh: Dokter Pengobatan Nabawi
Daftar Pustaka : http://kaahil.wordpress.com/2012/04/11/bagus-makalah-bank-syariah-perbankan-syariah-dalam-islam-sejarah-bank-syariah-pengertian-bank-syariah-ciri-kara`
Tidak ada komentar:
Posting Komentar