Pengertian
bank syariah - Sebelum kita membahas tentang pengertian
bank syariah, perlu dipahami bahwa banyak para tokoh memberikan pendapat
mengenai pengertian bank syariah, sehingga satu dengan yang lain
berbeda-beda asumsinya. Secara garis besar pengertian bank syariah itu
merupakan sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat
Islam. Namun, untuk lebih jelasnya silakan simak beberapa tokoh dalam
menguraikan pengertian bank syariah.
Kata
bank berasal dari kata Banque dalam bahasa Prancis, dan dari kata Banco dalam
bahasa Itali, yang berarti peti atau lemari atau bangku. Kata peti atau lemari
menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti emas,
peti berlian, peti uang dan sebagainya. Menurut Heri Sudarsono, pada umumnya
yang pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. oleh
karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan
barang dagangan utamanya.
Pengertian
bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam
mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam
atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga
keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata
lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen
Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).
Pengertian
bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang.
Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang
diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul
Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan
syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima
konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan
produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank
syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem
simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).
Kegiatan
utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah
yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam,
Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip
dasar ini Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih
memahami pengertian bank syariah secara mendalam.
Di publikasihkan oleh :Written
Daftar Pustaka : http://www.banksyariah.net/2012/07/pengertian-bank-syariah_19.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar